Agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan disiplin, Hamka menegaskan perlunya norma hukum tidak cukup dengan norma sosial.
“Norma hukum itu bisa diatur lewat perwali atau perda. Kalau perda bisa dibentuk lewat perda inisiatif. Tapi lewat perwali saja sudah cukup sebenarnya. Yang penting subtansinya” pungkas Hamka.
Disisi lainnya, sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa pembentukan Pasar Tangguh ini tak hanya diterapkan kepada 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya.
Tapi juga terhadap Pasar Krempyeng yang dikelola LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau warga setempat.



