Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila. Mengenai RUU tersebut, Sarmuji mengatakan DPR mendengar suara masyarakat yang menghendaki RUU tersebut tdk dilanjutkan. secara prinsip RUU tersebut memang harus ditinjau ulang. “Secara sosiologis, RUU HIP ditolak masyarakat, secara substansi ditemukan prinsip yang menurut banyak kalangan tidak berkesesuaian dengan Pancasila seperti termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”ujarnya.
Kalaupun dilanjutkan RUU ini harus banyak penyesuaian-penyesuaian berkaitan dengan materinya. Tapi memungkinkan juga dilakukan penghentian pembahasan. “Tinggal disesuiakan dengan UU MD3 dan Tatib,”pungkasnya. (Caa)



