“Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga,” katanya.
Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di spa dan panti pijat adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.
Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.(hadi)












