Begitu juga dengan kebijakan untuk masyarakat pesisir, yang notabene adalah masyarakat nelayan. Otomatis kebijakan yang diambil/ dikeluarkan pemerintah berbeda dengan kebijakan untuk masyarakat pedesaan yang notabene adalah petani.
“ Jadi, selama ini Pemprov. Jatim selalu mengajak bicara masyarakat untuk memutuskan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan masyarakat karena sesuai dengan keinginan mereka,” tegasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan publik di Jatim ( Pemprov. Jatim), dalam segala urusan itu sudah ada kepastian.
Selesainya kapan, biayanya berapa itu semua sudah pasti. Karena semuanya sudah bisa diselesaikan dalam satu atap.
Tapi, masih ada kendala lagi untuk urusan ijin BPM (investasi), karena belum semua urusan bisa diselesaikan di Jatim melainkan harus ke pusat dulu.
Itulah yang menjadi kendala bagi pengurusan ijin investasi, karena Departemen Kemendag belum mau menyerahkan seratus persen ke daerah.
Sebelum meninggalkan tempat Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natasya dengan didampingi Direktur Program Transformasi GIZ Germany, Doris Becker, berkenan menyerahkan buku tentang Tops 35 Inovasi Pelayanan Publik kepada Gubernur Jatim.(hms/cn01)











