“Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan administrasi pemerintah, Pemprov Jatim telah menetapkan kebijakan-kebijakan, yang harus dipahami dan disosialisasikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam hubungannya dengan pelayanan kepada masyarakat ” tutur Sukardi.
Kebijakan tersebut antara lain meliputi pengaturan tata naskah dinas, pakaian dinas, hari dan jam kerja, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, tugas pokok dan fungsi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, Standar Operasional Prosedur serta pelayanan publik di Jawa Timur.
“Oleh karena itu, kepada semua pejabat dan peserta yang hadir, saya minta agar segera melakukan penyesuaian dan mengimplementasikan tindaklanjut dari kebijakan-kebijakan di atas,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasai Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Budi Supriyanto, mengatakan bahwa Rapat Sosialisasi Bidang Organisasi pada Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan Provinsi Jawa Timur diikuti 274 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Bertujuan agar setiap aparatur memahami manajemen kependidikan, organisasi dan tata kerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam pelaksanaan tupoksi perangkat daerah, sistem akuntabilitas kinerja aparatur serta tata naskah dinas, pakaian dinas, SOP dan inovasi pelayanan publik di Jatim.(hms/cn01)












