Menurut Sukardi, ada 786 satuan sekolah setingkat SMA/SMK yang sudah beralih pengelolaan di bawah Pemprov Jatim.
Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 94 Tahun 2016 yang mengatur tentang Cabang Dinas Pendidikan dan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 yang mengatur tentang UPT Dinas Pendidikan.
UPT tersebut berupa Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di kabupaten/kota, yang berjumlah 31 Cabang Dinas.
Peraturan Gubernur di atas berfungsi untuk memperkuat komitmen Pemprov. Jatim dalam mewujudkan pendidikan yang semakin baik.
Oleh karena itu aparatur pemerintah lingkup pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada Peraturan Gubernur tersebut.












