Berita UtamaCakrawala EkonomiCakrawala SurabayaIndeks

Terapkan Aturan Jaga Jarak, Pasar Pegirian Gunakan Jalan Nyamplungan untuk Berjualan selama Masa PSBB tahap III

×

Terapkan Aturan Jaga Jarak, Pasar Pegirian Gunakan Jalan Nyamplungan untuk Berjualan selama Masa PSBB tahap III

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 84 Pedagang pasar pegirian yang terapkan aturan jaga jarak dengan berjualan dijalan Nyamplungan
Sebanyak 84 Pedagang pasar pegirian yang terapkan aturan jaga jarak dengan berjualan dijalan Nyamplungan

Petak tersebut adalah tempat berjualan sebagai pengganti stan los pedagang di Pasar Pegirian. Adapun luas per petak sekitar 2×2 meter.

“Ada 84 petak yang sudah siap. Masing-masing petak ditempatkan di dua sisi jalan, sedangkan di bagian tengah (badan jalan) dipakai untuk lalu lalang pembeli,” terang Koencoro.

Diterangkan, 84 petak memang tidak mampu menampung semua Pasar Pegirian. Sebab pasar yang berada di kawasan Ampel ini memiliki jumlah 675 pedagang.

Dengan tersedia 84 petak, maka pedagang yang berjualan di Jalan Nyamplungan adalah pedagang basah. Misalnya pedagang sayur, ikan dan empon-empon. Para pedagang ini adalah khusus bagi pedagang los yang memiliki stan dengan ukuran 1-1,5 meter.

“Jadi untuk pedagang yang ukuran stan los-nya yang kecil. Tujuannya agar tidak saling berdekatan. Sedangkan pedagang kios atau pedagang los tapi ukurannya lebih dari itu, tetap akan berjualan di dalam pasar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *