Menurutnya, Ponpes mempunyai andil yang luar biasa tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas. Lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak muda. Selain itu, Ponpes juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan. “Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan interfensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren, apalagi sudah ada UU ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan ponpes,” pinta Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur ini.
Pihaknya ingin memastikan agar tidak ada lagi klaster baru pandemi covid 19 di ponpes dalam memasuki kondisi new normal. Maka ada empat poin intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dana refokusing n realokasi covid 19. Diantaranya adalah dengan cara, pertama, menfasilitas PCR test dan swab secara massal untuk seluruh kyai dan santri sebagai penanda dimulainya belajar di ponpes. Kedua, memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari (sesuai dengan masa isolasi mandiri) dengan pola bantuan jaring pengaman sosial.












