Lebih lanjut dijelaskan, objek keimigrasian adalah lalu-lintas dan pengawasan keimigrasian. Subjek keimigrasian adalah orang yang masuk atau keluar wilayah NKRI, orang yang dimaksud tidak hanya warga negara Indonesia saja akan tetapi juga termasuk warga negara asing.
Kondisi administrasi sering kali menjadi suatu masalah sehingga membuat sejumlah warga negara asing yang berada di daerah perbatasan kerap mengabaikan dokumen-dokumen keimigrasian saat menyeberang wilayah Indonesia menuju wilayah lainnya.
Alasannya cukup beragam, mulai dari kepentingan keagamaan, sosial budaya dan hubungan kekerabatan keluarga yang terpisah batas antar negara. Dengan adanya TNI- yang bertugas di wilayah perbatasan NKRI dapat mengurangi pelanggaran pelintas batas oleh warga negara asing.
Para anggota Yonif 407/PK menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut. Hal tersebut terlihat dari beberapa pertanyaan yang muncul terutama terkait langkah-langkah koordinasi pengawasan yang seharusnya dilakukan serta bentuk mekanisme pengawasan Keimigrasian bagi WNA yang berada di wilayah perbatasan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Prajurit Yonif 407/PK yang akan berangkat tugas operasi pengamanan perbatasan RI-Malaysia di Wilayah kalbar mempunyai gambaran di medan tugas dan bisa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik demi keutuhan NKRI. (Ghiat/Dasuki)












