Cakrawala JatimIndeks

DPRD Jatim Apresiasi Keberdaan Pasar Pamor Pemprov

×

DPRD Jatim Apresiasi Keberdaan Pasar Pamor Pemprov

Sebarkan artikel ini

Adapun beberapa produk bahan pokok yang dijual antara lain gula pasir dengan harga Rp 12.500, minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp 11.500, minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp 22.500, serta beras medium 5 kilogram dengan harga Rp 45.000.
Selain itu di Pamor juga menyediakan beras premium 5 kilogram yang dijual dengan harga Rp 58.000, serta mie instan 1 dus dengan harga Rp 92.875 dan lain-lain.

“Program Pamor ini terdapat dua jalur untuk pembeliannya. Pertama adalah drop point atau metode pesan dan diantar ke titik drop, dan kedua lewat sistem drive thru,” kata Khofifah.
Untuk jalur drop point target penjualannya adalah masyarakat di sentra pemukiman. Jalur pembelian ini bekerja sama dengan RT/RW setempat yang akan berperan sebagai koordinator untuk memesan secara online melalui website http://disperindag.jatimprov.go.id/pamor/.

“Jika masyarakat sudah memesan melalui website tersebut maka barang akan dikirimkan ke sesuai pemesanan di drop point yang sudah disepakati,” imbuh Khofifah.

Jalur yang kedua adalah dengan sistem drive thru. Dengan metode ini pembeli dapat memesan bahan pokok melalui website http://disperindag.jatimprov.go.id/pamor/ kemudian pembeli datang ke outlet Pamor di Disperindag tanpa turun dari kendaraan.

Khusus untuk pembelian sistem drive thru, ada 3 jenis paket sembako yang bisa dibeli masyarakat. Masing-masing paket menyediakan jenis dan varian sembako yang berbeda-beda.
“Program ini sudah berjalan. Dan sampai tanggal 4 Mei 2020, transaksi yang dilakukan sudah cukup besar. Yang pertama misalnya untuk komoditas gula pasir, yang sudah terjual ada 2.247 kilogram, lalu minyak goreng yang sudah terjual ada sebanyak 769 liter, kemudian untuk beras yang sudah terjual 711 kilogram dan untuk mie instan 56 karton,” tegas Khofifah.

Rencana ke depan Pamor akan dikembangkan ke beberapa daerah di Jawa Timur melalui UPT yang dimiliki oleh Disperindag yaitu itu di Kabupaten Magetan, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *