Dengan demikian, Kabupaten Brebes mulai 5 Mei 2020 dinyatakan zona merah covid-19. Sehingga dengan sendirinya seluruh warga Brebes harus mengikuti instruksi aturan pemerintah daerah.
Untuk itu, Idza mengintruksikan kepada seluruh warga Kabupaten Brebes untuk meningkatkan kewaspadaan, diantaranya wajib hukumnya memakai masker dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19.
Pihaknya tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Brebes karena masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Untuk kewajiban maskerisasi, lanjut Idza, bisa diambilkan penganggarannya dari Dana Desa (DD) dengan alokasi minimal satu orang satu masker.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr Sartono menambahkan, seluruh PDP dalam penanganannya dianggap seolah-olah positif, agar seluruh tenaga medis dalam menanganinya waspada dan tidak kebobolan. Seluruh tenaga medis juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya negatif. “Mereka yang menjalani test swab, merupakan PDP di RSUD Brebes sebanyak 35 orang dan di RSUD Bumiayu 14 orang,. Kondisi Mr YK, masih diisolasi dan akan di lakukan Swab ulang” ujar Sartono












