Seperti diketahui, Hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.
Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Rismaharini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia. (hdi/cn03)












