Pemerintah kota memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diupload sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.
“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya,” imbuh Reni.
Lebih Lanjut dikatakan Reni untuk mengantisipasi hal tersebut pemkot harus lebih proaktif mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program e-wadul yang ada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) harus benar benar dimanfaatkan untuk memantau seluruh aset yang dimiliki pemerintah kota. Agar kejadian seperti di Jalan Basuki Rahmat No. 119-121 tidak kembali terulang.
“Pemkot harus lebih pro aktif. Jangan sampai ketika sudah jadi isu besar baru pemerintah kota bertindak,” pungkasnya.












