Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisaris Bank Jatim diketahui kalau sebenarnya diharapkan para komisaris bisa membantu meningkatkan keprofesionalan SDM Bank Jatim dalam pengembangan Bank Jatim. “Dari catatan kami belajar dari kasus hukum di Bank Jatim seperti di Jombang dan Madura beberapa waktu lalu, hal ini disebabkan di sisi pengawasan Bank Jatim kurang maksimal. Ke depan perlu ada komisaris yang berlatar belakang hukum. Mau tidak mau harus ada yang mengerti permasalahan hukum untuk pengawasan kinerja bank Jatim,” harap Agung.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim juga merekomendasikan untuk mengevaluasi semua jajaran komisaris Bank Jatim karena gagal rekrut jajaran direksi di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut. Sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, komisi yang membidangi keuangan tersebut melakukan kajian dan dengar pendapat dengan beberapa pihak antara lain dengan jajaran komisari Bank Jatim dan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) regional 4 Jatim. Bahkan pihak OJK telah mengeluarkan tanggapan melalui suratnya Nomor: S-33/KR.04/2020 tertanggal 14 April 2020 mengenai proses rekrutmen direksi Bank Jatim. (caa)



