“Sudah setahun kita menderita. Saat kita telusuri, ternyata pembangunan apartemen Madison tak punya izin komplit. Bahkan tak pernah sosialisasi ke warga. Untuk itu kita berani aksi dan lapor ke Polda Jatim,” pungkasnya.
Berdasarkan, surat jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya kepada Henky Cihendra nomor 650/17804/436.6.2/2016, menjelaskan bahwa terhadap persil jl Jemur Andayani telah diterbitkan SKRK No. 653/5164/436.6.2/2016.
Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SKRK bukan merupakan ijin untuk mendirikan bangunan, namun kondisi dilapangan pembangunan sudah dilakukan oleh pihak pengembang.dengan melakukan pemasangan tiang pancang paku bumi.












