Dikatakan Jumadi bahwa pihaknya baru saja mendapatkan kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Cabang Tegal bahwa mereka (warga terdampak Covid-19) dapat mengajukan restrukturisasi hutangnya. Hal itu sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan OJK. Karenanya Jumadi menegaskan tidak boleh ada lembaga keuangan maupun leasing di Kota Tegal yang tidak mengikuti aturan tersebut. “Saat ini kita kan harus sama sama membantu dan mengerti kondisi sekarang, ini kan pandemi semua warga terdampak perekonomianya karena ini,” ucapnya. “Silahkan datang ke leasing, ajukan keringanan cicilan, jika masih dipersulit laporkan saja ke OJK,” tegas Jumadi.
Jumadi Tegaskan Warga Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Cicilan.
Cakrawalanews.co2 min baca












