“jika habis gak bisa diperpanjang lagi,” katanya
Irna mengungkapkan, sebenarnya keberadaan tenaga kerja asing ke Indonesia sesuai aturan bertujuan untuk kepentingan alih pengetahuan atau tehnologi ke tenaga kerja local.
“Untuk itu harus ada pendampingnya dari tenaga kerja local,” ujarnya
Anggota komisi D lainnya, Anugrah Hariadi meminta, pemerintah kota tetap memonitor para tenaga kerja asing terutama mereka yang tak lagi memperpanjang masa kerjanya, apakah masih tinggal di Surabaya atau sudah pulang ke negaranya.
“Kita berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi adanya TKA dan melaporkan kepada pemerintah daerah atau ke DPRD jika ada warga asing dilingkungan mereka sebagai upaya pencegahan sedini mungkin adanya warga asing yang bekerja disini secara ilegal,” katanya
Sedangkan Wakil Ketua komisi D, Junaedi berharap, Dinas Tenaga kerja secara regular melakukan inspeksi mendadak (sidak), terutama di apartemen bersama dengan instansi terkait, seperti Imigrasi dan Pemerintah Provinsi.












