“Karena Surabaya kan menjadi salah satu kota tujuan tenaga kerja asing,” paparnya
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2016, jumlah TKA yang melapor sebanyak 446 orang. Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengungkapkan, dari jumlah 446 tenaga kerja asing yang ada , 357 diantaranya telah memperpanjang izin bekerjanya. Dan, 26 orang dideportasi ke negaranya. Sejumlah tenaga kerja yang dideportasi tersebut berasal dari China, Filipina, Korea dan lainnya.
“ Kita tolak (Izin Memperkerjakan Tenag Kerja Asing / IMTA), karena dokumen tak sesuai, jabatan tak sesuai, tak ada di tempat lokasi atau lokasi usaha tak ada,” tutur Irna saat hearing di Komisi D
Irna mengaku, meski di tahun 2017, Disnaker Surabaya sudah tak berwenang untuk mengawasi tenaga kerja asing sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah berada di pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Disnaker Jatim, apabila ada tindakan secara hukum yang harus dilakukan penyidikan. Di sisi lain, Disnaker masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan, dikeluarkan atau tidaknya IMTA,
“Jika pengajuan izin tak sesuai kita bisa langsung putus,” tegasnya
Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja harsu bmemperpanjang izin kerjanya sekali dalam setahun. Perpanjangan maksimal berlangsung hingga 5 tahun untuk jabatan umum. Sedangkan untuk jabatan jabatan tertentu, seperti di dunai hiburan sekitar 6 bulan.












