Surat edaran dengan nomor surat No.02/B.1>DPD-I/PG/IV/2020 dikeluarkan oleh Golkar Jatim yang isinya melarang anggota FPG DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja (kunker) selama pandemik Covid-19.
Surat edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Golkar Jatim Muhammad Sarmuji. Berlakunya surat edaran tersebut sampai waktu yang akan ditentukan dengan dibawah kendali koordinasi dengan Ketua FPG DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (caa)












