Menteri Johnny menyatakan ada juga kasus hoaks yang sudah ditangani oleh Polri. “Kami berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui 21 Polda dan Polres, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19 dan tentu kami mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi dengan Polri,” tuturnya.
Dukungan pentahelix menurut Menteri Johnny tidak hanya dilakukan dalam diseminasi informasi dan komunikasi publik. Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga bergotongroyong untuk menyiapkan berbagai dukungan layanan prima melalui aplikasi PeduliLindungi agar bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menteri Kominfo menyatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan kerja sama Kominfo, Kementerian BUMN, Kemenkes, dan BNPB dalam naungan Gugus Tugas Covid-19. “Melalui aplikasi ini, dapat dilakukan tracking atau bisa melihat pergerakan seseorang yang positif Covid-19 secara historis. Selanjutnya tracing, untuk mengetahui dengan siapa saja seseorang yang positif Covid-19 melakukan kontak. Dan juga fencing, memberikan batasan bagi seseorang dalam pengawasan/positif melakukan pergerakan (dalam karantina dan isolasi),” paparnya.
Dalam membangun system ini, Kominfo menjamin pelindungan data pribadi sewiap warga yang menggunakan aplikasi. “Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Kepmen No 159/2020 yang menyebutkan bahwa data pribadi akan dilindungi dan pemanfaatan aplikasi itu hanya sampai Pandemi ini dinyatakan selesai,” jelasnya.
Menteri Kominfo menyampaikan kembali upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan gotong royong. “Kami meyakini dengan kerja bersama untuk menggerakkan energi positif, pasti bangsa Indonesia akan berhasil. Bersama DPR RI dan seluruh kekuatan nasional, kita pasti akan berhasil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Rapat Kerja kali ini ditutup dengan kesepakatan antara Anggota Komisi I DPR RI dan Menteri Kominfo terkait hasil rapat, yakni: Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo terkait pengendalian informasi penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai tupoksi Kemkominfo. Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Kominfo untuk mengoptimalkan program diseminasi informasi non-medis terkait penanganan Covid-19 baik offline maupun online secara masif dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dengan baik dan dilakukan secara berkelanjutan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.












