Cakrawala Surabaya

Ini Syarat Periksa Gratis COVID-19 di RSUA

×

Ini Syarat Periksa Gratis COVID-19 di RSUA

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita

“Jika ODP yang mempunyai gejala seperti COVID-19, maka biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot Surabaya,” kata Feny sapaan lekatnya, Kamis (19/03).

Namun, kata Feny, bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes Swab ditanggung sendiri. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum tes Swab ke RSUA.

“Jadi kalau ODP tidak ada gejala seperti COVID-19 dan periksa sendiri (swab), maka biaya ditanggung sendiri,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti COVID-19. Tetapi, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif COVID-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.

“Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif COVID-19. Sedangkan pemkot membayar tes Swab nya bagi ODP dengan gejala COVID-19 sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.

Oleh karena itu, Feny menyampaikan, bagi ODP dengan gejala maupun non gejala COVID-19, agar dapat melakukan pemeriksaan awal menggunakan fasilitas BPJS. Tetapi jika pasien tersebut statusnya menjadi PDP atau terindikasi, maka seluruh biaya akan dicover oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *