AdvertorialIndeks

KIPRAH DPRD SURABAYA

×

KIPRAH DPRD SURABAYA

Sebarkan artikel ini

Menurut Reni, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sudah jelas mengatur, bahwa pemerintah daerah tidak boleh mencantumkan penganggaran yang bukan dalam kewenangannya dalam bentuk program dan kegiatan.

“Maka, anggaran Rp 180 miliar di APBD 2017 ini tidak akan bisa dicairkan,” kata Reni.

Jika alokasi anggaran tersebut untuk mengantisipasi diterimanya judicial review UU No 23/2014 tentang Pemda oleh wali murid Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Reni menilai hal tersebut sangat riskan.

Sebab, tambah dia, dalam penyusunan anggaran, pijakan hukumnya harus pasti. “Dan jika putusan MK itu sampai tengah tahun belum turun, maka akan sama saja alokasi anggaran itu nggak bisa dipakai,” ujarnya.

Apalagi, alokasi Rp 180 miliar itu sudah termasuk anggaran untuk siswa tidak mampu. Namun sampai anggaran ini digedok belum ada jaminan bahwa siswa miskin di Surabaya akan mendapat anggaran pendidikan.

Menurut data yang dimiliki Reni, jumlah siswa miskin di sekolah menengah sebanyak 126.178 orang. Atau sepuluh persen dari total jumlah siswa SMA/ SMK Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *