Ia menerangkan, banyak dari sebagian mereka yang melanggar aturan ke imigrasian telah di deportasi. Sedangkan, bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangannya serta berususan dengan hukum telah ditindak secara hukum.
Ke depan, Kemenkumham bersama instansi terkait akan mengambil data-data dari hotel maupun bandara yang dikunjungi orang asing yang masuk di Indonesia. Setiap orang asing yang tiba di perbatasan negara akan di deteksi dengan alat. Melalui alat pula, dapat diketahui orang tersebut masuk ke Indonesia dari wilayah mana saja.
“Kita akan tindak dengan serius setiap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.. Rata-rata mereka mencari pekerjaan. Guna mengurangi banyaknya warga asing yang ada, kami akan melakukan operasi-operasi mulai di bandara, daerah perbatasan, hotel dan tempat lainnya yang berpotensi menjadi tempat datangnya orang asing,” pungkasnya.(cn01)












