Cakrawala JatimIndeks

Komisi E : Gaji GTT/PTT Sudah Layaknya Ditambah Atau Sesuai UMK

×

Komisi E : Gaji GTT/PTT Sudah Layaknya Ditambah Atau Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini

Minimal kata Budiono, mereka mendapatkan honor sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

“Sudah sangat layak bila mereka mendapatakan honor senuai dengam UMK Kota Kabupaten. Yang minimal 2 jutaan anlah honor bagi mereka,” ungkapnya.

Kata Budiono dirinya tidak sepakat bila APBD diberikaan pada hal hal yang tidak bermanfaat dan mengabaikan keberadaan pengajar GTT/PTT.

“Seperti usulan BUMD, ada yang minta tambahan modal 150 miliar. Daripada dana itu diberikan ke BUMD mendingan dana itu di alokasikan untuk menambah honor pangajar GTT/PTT yang ada di Jatim,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *