Cakrawala Daerah

Bupati Tegal Melantik 63 Kades Terpilih

×

Bupati Tegal Melantik 63 Kades Terpilih

Sebarkan artikel ini

Kepala desa, sebagaimana dimaksud diktum kedua katanya, diberikan penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah dan besarnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. “Bentuk dan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud diktum kelima dapat diadakan peninjauan kembali dan/atau perubahan sesuai situasi dan kondisi pemerintahan dan kemampuan keuangan desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Bupati (Dasuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *