Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengembangan sektor industri manufaktur di Indonesia. Rakor ini telah mengidentifikasi tujuh tantangan pengembangan sektor industri.
Antara lain kualitas sumber daya manusia (SDM), produktivitas tenaga kerja dan rigiditas pasar tenaga kerja; ketersediaan dan harga energi; efisiensi logistik dan dukungan infrastruktur; kebijakan industri yang belum terintegrasi; struktur industri yang belum berimbang; peningkatan peran IKM dalam industri manufaktur; serta sumber pembiayaan industri terbatas diversifikasinya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, telah diambil kesepakatan penting melalui rakor ini untuk diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang terintegrasi, saling bersinergi, dan secara konsisten diarahkan pada penguatan daya saing industri nasional.
Beberapa kesepakatan yang telah diambil yakni pertama, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan vokasional dan pengembangan standar kompetensi kerja nasional antara lain melalui pengembangan kerjasama antar akademisi-bisnis-pemerintah, sertifikasi tenaga kerja industri, serta pembangunan sekolah-sekolah vokasi yang spesifik di Kawasan Industri (KI), serta memfasilitasi SMK yang telah ada untuk bekerja sama dengan industri.
Kedua, penyempurnaan dan penataan regulasi terkait ketenagakerjaan, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni dengan menghilangkan pasal-pasal yang dianggap kaku dan mengharmonisasikan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, untuk memberikan keseimbangan antara penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Ketiga, pengembangan sektor industri padat tenaga kerja dan berorientasi ekspor, industri kreaktif, industri berbasis agro, industri berbasis mineral logam, serta pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di daerah. Salah satunya hal ini menyinggung perihal lambanya penurunan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per meter juta kubik (MMBtu).
Keempat, penyediaan pasokan energi dan penyesuaian harga energi yang mendorong daya saing industri termasuk upaya mengurangi harga gas antara lain dengan memperpendek jalur distribusi penjualan gas.
Kelima, pembatalan peraturan daerah yang menghambat pengembangan investasi dan industri di daerah dilakukan dengan melibatkan langsung peran kepala daerah dan DPRD, dan pemerintah pusat.












