“Ini bisa jadi pasal korupsi, makanya perlu ditelusuri. Jangan jangan semua disewakan namun hasilnya menguap,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Politisi partai Nasdem tersebut meminta PDAM Surya sembada melaporkan segala bentuk kegiatan bisnis terkait aset yang disewakan.
“Sebetulnya kalau dari sudut pandang bisnis perusahaan daerah tidak masalah. Namun, harus dilaporkan pemasukan perusahaan. Jangan sampai kemudian tidak menjadi laporan pendapatan atau tidak tercacat,” tegas Imam.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa terkait aset perusahaan daerah menjadi tanggung jawab direksi yang nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Kota. Karena itu, segala bentuk bisnis dan pemanfaatan aset menjadi tanggungjawab perusahaan daerah dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ya nanti dilaporkan saat RUPS dengan direksi dan komisaris. Disitu nanti akan dilaporkan pada pemilih saham termasuk Pemerintah Kota,” jelasnya.(adv/cn02)



