Pada kesempatan yang sama, Korlap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan, ada hal yang membanggakan atas komitmen yang disampaikan Gubernur Jatim secara resmi melalui surat kesepakatan. Apabila nanti dalam uji materi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Buruh terhadap gugatan PP No. 78 Tahun 2015 maka akan dilakukan peninjauan ulang.
Terkait keberadaan upah minimum sektoral, diakuinya bahwa UMK yang diterima lebih kecil dari UMSK. Tetapi Gubernur Jatim berjanji pasti akan ditetapkan UMSK dan tidak akan terjadi penurunan dibanding yang didapat tahun sebelumnya.
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim. Buruh pengunjuk rasa datang dari Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Mereka menumpang puluhan bus dan ratusan sepeda motor.(cn01)



