“Kami segera melakukan konsolidasi dari poin-poin yang telah disampaikan. Tanggal 15 Desember 2016, semua hasil-hasil dari kabupaten/kota akan disampaikan kepada Pemprov Jatim. Dan pada tanggal 30 Desember 2016 akan dilakukan penetapan UMSK,” jelasnya.
Gubernur Soekarwo menegaskan, apabila bupati/walikota di daerah yang sebelumnya sudah memberlakukan UMSK, tetapi tidak mengeluarkan rekomendasi, maka pihaknya dapat menetapkan UMSK 2017 minimal sama dengan yang diperoleh tahun 2016.
Selain itu, Pakde Karwo juga akan meninjau ulang terhadap UMK yang telah diputuskan jika judicial review dari Mahkamah Agung tentang PP No. 78 Tahun 2015 dimenangkan. “Judicial review jika menang akan ditinjau kembali. Sekarang tidak mungkin diskresi. Sepakat jika judicial review, maka akan dirumuskan kembali,” ujanya.












