“Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai,” kata Febri, kemarin.
Febri mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan para pimpinan KPK mengenai tugasnya sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Juru Bicara KPK. Ia mengungkapkan bahwa memang ada perubahan dalam Peraturan KPK No 3/2018 yang menyebutkan ada pemisahan antara jabatan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara. Selanjutnya, Febri mengatakan, dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas KPK.
“Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda,” ujar Febri.(kcm/ziz)











