
Gorontalo, Cakrawalanews.co – Sungguh ironis. PLN terpaksa memutus aliran listrik ke kantor Bupati Gorontalo gara-gara tunggakan pembayaran sebesar Rp 81 juta. Kepala PLN Kwandang, Edmond Sahadagi menjelaskan, pemutusan aliran listrik di kantor bupati dilakukan sejak Sabtu (21/12) dan murni dilakukan akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
“Total tagihan mencapai Rp 81 juta, sudah tertunggak selama 1 bulan menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan,” katanya, Senin (23/12/2019).
Ia menyatakan, pemutusan sementara itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mengingat sebelumnya pihak PLN Kwandang telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang yang menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati. Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai SOP.
“Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan selama satu bulan,” katanya.
Ia pun menjelaskan jika PLN untuk sementara sedang melakukan penertiban kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran di mana hal itu sama halnya dengan aliran listrik di kantor bupati yang menggunakan meteran, bukan prabayar (token).












