Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin, kata Tito, juga sudah mengusulkan pembentukan undang-undang terkait transaksi nontunai ini. Tito mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan ke DPR agar rancangan undang-undang ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas)
“Bahkan lebih dari itu, Bapak Kepala PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana UU transaksi nontunai, nah ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin,” katanya.(dtc/ziz)



