“Ke depan tak hanya voice, kalau sekarang ini E-Tilang di persimpangan, kemudian speed kamera di ruas. Tidak menutup kemungkinan, E-Tilang juga berkembang untuk penindakan parkir liar atau ilegal yang tercapture,” paparnya.
Irvan juga menambahkan bahwa, Dinas Perhubungan Kota Surabaya tiap tahun menambah jumlah kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan. Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas. Di tahun 2019, pihaknya telah menambah 135 unit Kamera CCTV dengan fitur Face Recognition, dan 5 unit Speed Camera.
Fitur kamera CCTV milik Dinas Perhubungan sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Bedanya, CCTV Dinas Perhubungan lebih multi fungsi, disamping mengawasi lalu lintas, mengenali wajah dan plat nomor kendaraan, hingga bisa memantau kepadatan atau volume kendaraan.
“Sebanyak 23 di persimpangan siap E-Tilang, bekerjasama dengan Polda Jatim, Polrestabes dan Polres Tanjung Perak. Dinas Perhubungan memiliki kurang lebih 1.200 unit. Separuhnya analitical, dan separuhnya lagi survilence,” pungkas Irvan.(hdi/cn02)



