“Nanti kawasan-kawasan yang terjadi pelanggaran. Misalnya di TP, kawasan Surabaya plaza dan Royal Plaza dan CITO yang bisanya dijadikan mangkal R2 dan R4 bisa dijadikan tempat mangkal bisa tercapture kamera,” tutur Irvan.
Selain Dishub, lanjut Irvan, pemasangan CCTV juga dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Hanya saja, Diskominfo memasang CCTV di sejumlah obyek vital.
“Tujuan pemasangan kamera adalah untuk Surabaya Safe City. Makanya kita berkoordinasi dengan Diskominfo. Jadi, selain untuk pengamanan juga pengaturan lalu lintas, E-Tilang dan Face Recognation,” katanya.
Sementara CCTV yang dilengkapi dengan pengeras suara, penggunaannya lebih spesifik untuk melakukan kegiatan sosialisasi, terutama di kawasan-kawasan yang kerapkali digunakan ngetem kendaraan.



