“Sanksi tidak dikenakan ke DPRD jika pemerintah kota terlambat serahkan rancangan APBD,”
Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti
Surabaya, cakrawalanews.co – Penetapan Rancangan APBD Kota Surabaya 2017 diperkirakan molor dari tenggat waktu sebagaimana aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yakni satu bulan sebelum habisnya tahun anggaran 2016, atau maksimal akhir November.
Kondisi tersebut ditengarai lantaran lambatnya Pemerintah Kota (Pemkot) menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD.
Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, keterlambatan yang terjadi saat ini akibat pemkot telat menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD Surabaya.
Alhasil, imbuh Reni, dewan khawatir apabila ada keterlambatan dalam penetapan, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi.
Sesuai undang-undang, sebut Reni, sanksinya hak keuangan selama 6 bulan ditahan. Hak keuangan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi gaji dan tunjangan lainnya. Dan sanksi itu akan dikenakan jika ada keterlambatan dari DPRD.
“Sanksi tidak dikenakan ke DPRD jika pemerintah kota terlambat serahkan rancangan APBD,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya kemarin berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk membahas kemungkinan lewat waktu tenggat tersebut.












