“Waktu saya bayar untuk bulan Desember tagihanya tidak kembali normal, masih sama kayak bulan lalu. Masak kalau bayar telat aja langsung diputus, tapi PDAM mengubah sistem seenaknya sendiri. Tidak profesional sekali kerjanya,” katanya kesal.
Hal senada juga diungkapkan, warga Tubanan Baru, Ipik. Wanita yang akrab di panggil mbak Pik tersebut juga menjadi salah satu korban dari kesalahan pengklasifikasian tarif .
Dia mengaku bahwa pembayaran tagihan airnya yang biasanya hanya berkisar Rp. 50 ribu – Rp. 60 ribu, di bulan November melonjak drastis menjadi Rp. 350 ribu.
“Iya mas tagihan bulanan pembayaran air saya naik tinggi. Saya sangat kaget waktu membayarnya, karena biasanya ngak sampai segitu.Lha ini kok tiba – tiba sebanyak itu,” ungkapnya.(hdi/cn02)












