Dia menjelaskan, pengusulan 19 kawasan industri tersebut telah melewati seleksi dengan menilai sejumlah aspek. Pihaknya telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, maupun konstruksi.
“Pengusulan 19 kawasan industri telah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Kemenperin menerima daftar kawasan industri yang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, dan konstruksi,” sebutnya.
Pemerintah menyeleksi kawasan industri prioritas dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administrasi yang mencakup status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.












