Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, ekspor bijih nikel berhenti mulai 1 Januari 2020. Di sisi lain, bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat masih diizinkan ekspor hingga Desember 2019. Setelah itu, ekspor bijih nikel berhenti total.
“Pengusaha penambang dan smelter telah satukan tekad dan sepakat bergandeng tangan kami tidak mau ekspor ore (bijih) mulai 1 Januari 2020. Terkait urusan ekspor ore sampai Desember (2019), monggo yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat akan dibeli dalam negeri,” ungkap Bahlil.(dtc/ziz)












