“Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat (Karen). Lagi pula penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan,” kata Andi.
Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.
“Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara,” papar Andi.(kcm/ziz)



