Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

MA Kabulkan Kasasi Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Korupsi Investasi PHE-BMG

×

MA Kabulkan Kasasi Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Korupsi Investasi PHE-BMG

Sebarkan artikel ini

“Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum,” lanjut Andi.
Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

“MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi.

Menurut Andi, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *