Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Tanah dan Rumah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan kontrak kerja sama dengan PT Sasana Boga berakhir pada tahun 20I9 dan tidak ada perpanjangan lagi.
“Pada perjanjian yang pertama, sewanya selama 20 tahun. Setelah itu diperpanjang lagi selama 10 tahun dan berakhir 2019,” tegasnya.
Dengan habisnya perjanjian tersebut, masih lanjutnya, “Maka Hi Tech Mall akan menjadi milik pemkot.
“Sebab, perjanjiannya adalah BOT (build, operate, and transfer), dimana bangunan yang dibangun PT Sasana boga akan diserahkan ke pemkot, termasuk pengelolaannya,”pungkasnya.












