Berita UtamaCakrawala JatimCakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

Oknum “KPK Gadungan” Berkeliaran di Jatim, Gubernur Gelar Rapat Terbatas dengan kepala Daerah Se-Jatim

×

Oknum “KPK Gadungan” Berkeliaran di Jatim, Gubernur Gelar Rapat Terbatas dengan kepala Daerah Se-Jatim

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ranu Mihardja, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK mengatakan, ada banyak pengaduan yang masuk dari seluruh Indonesia sepanjang tahun 2016 terkait oknum yang mengatasnamakan KPK di daerah.

Modus oknum ini melakukan penipuan hingga intimidasi kepada pejabat di daerah. Beberapa modus yang mereka lakukan adalah mengaku mitra KPK dengan mencantumkan logo KPK di surat tugas, mencatut nama pejabat KPK, membuat surat perintah dan kop surat palsu, membuat kartu nama palsu dan menggunakan atribut seperti pakaian yang mencantumkan logo KPK.

“Saya ingatkan kepada pejabat di daerah agar berhati-hati, karena oknum KPK Gadungan ini biasanya membawa atribut lengkap. Tapi KPK yang asli justru tidak pernah menonjolkan atribut itu. Bila ada oknum tersebut, yang kemudian berujung memeras, meminta duit dan sebagainya, lebih baik kroscek dulu ke kami,” katanya.

Ranu menjelaskan, ada beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Diantaranya suap menyuap, ini biasanya dalam proses perijinan dan penyusunan anggaran. Kedua,  perbuatan curang termasuk dalam proyek pengadaan. Ketiga, gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu perbuatan menerima sesuatu terkait jabatan baik berupa barang atau hadiah. Terkait gratifikasi, ia mengatakan pejabat boleh menerima sesuatu tapi dalam waktu 30 hari harus melaporkan pada KPK. Serta, menghalangi proses penyelidikan, dalam hal ini memberikan keterangan bohong dalam penyelidikan bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *