“Yang jelas kami keberatan jika, harus mengangsur. Karena untuk biaya saat ini saja kami sudah menghabiskan jutaan,” tolak pedagang.
menurut pedagang, perseteruan antara PKL dan Camat Wonocolo tersebut bermula saat ada surat perintah dari Kecamatan Wonocolo, untuk Lurah Jemur Wonosari, terkait penertiban PKL di lahan milik SMA 10 Surabaya, perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Lurah Jemur Wonosari , bahkan sudah dilakukan pembongkaran terhadap PKL di SMA 10 tanpa menimbulkan permasalahan.
Tidak serta merta melakukan pembongkaran saja, Lurah Jemur Wonosari ini , Pasca pembongkaran pedagang di SMA 10 Surabaya, langsung memberikan solusi kepada pedagang PKL, untuk berjualan ditanah kosong, samping Kelurahan Jemur Wonosari.
Ironisnya, setelah bangunan pedagang PKL berdiri ,tiba – tiba Camat Wonocolo Dodot Waluyo, memanggil semua pedagang pada tanggal 21 Oktober 2016 dan memerintahkan merobohkan bangunan tanpa ada ganti rugi.(had/cn02)












