“Saya resah dan takut akan ancaman Pak Camat, untuk itu saya belum berani meneruskan bangunan yang masih 75 persen. Bahkan dihadapan puluhan PKL, Camat menyampaikan pada kita agar, segera membongkar bangunan yang ada. Kalau tidak akan dilakukan bongkar paksa,” ungkap salah satu pedagang yang menolak disebutkan namanya tersebut.
Masih dituturkan oleh pedagang, camat mengatakan bahwa, pendirian warung di tanah RW 10 dianggap kumuh. Padahal, panitia sudah menata sebagus mungkin, agar tidak terkesan kumuh.
“Bangunan ini kan belum jadi, kok bisa dikatakan kumuh, nanti kalau semua bangunan sudah jadi, lalu di cat kan bagus,” jelasnya,
Perintah pembongkaran oleh Camat menurut pedagang, dikarenakan ada panitia yang akan membangun sendiri lapak-lapak PKL, setelah bangunan jadi, pedagang diwajibkan mengangsur biaya pembangunan sesuai dengan harga yang telah ditentukan.












