“ Kalau bicara Kalimas maka kewenangannya Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Jawa Timur adalah Balai Besar Brantas, kalau itu bicara aset masuk dalam Badan Milik Negara (BMN). Nanti itu per parsial, kalau ke bagian nanti larinya ke KSO (kerjasama operasional) nanti balai besar akan kerjasama dengan pihak pelaksana pekerjaan, kalau pelaksananya Bina Marga Pematusan, nanti KSO nya Balai Besar dengan Bina Marga Pematusan, ” terang Yudi, Selasa (26/10).
Lanjut Yudi, MoU merupakan induk, kesepakatan walikota, walikota tahun 2017 atau tahun 2019 punya program apa, misalnya punya program jembatan Ratna, termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang kemarin diusulkan.
“ Makanya parsial dijadikan satu jadi MoU, karena semua menyangkut aset. Karena walikota sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu ke pihak kementerian, tapi kenapa tidak direspon terus, baru mepet-mepet saya ingatkan lagi, ternyata Bu wali sudah membuat surat, tapi kok ngak dilacak. Permasalahannya kok ngak dikawal, seharusnya seperti itu kan dikawal, “pungkas Yudi. (hdi/cn02)












