Surabaya, cakrawalanews.co –
Ironis memang ditengah genjarnya gerakan penanaman pohon mangrove yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun para komunitas pecinta lingkungan, penebangan mangrove masih saja terjadi. Meskipun, Peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014, tentang RTRW Surabaya Tahun 2014 – 2034, untuk kawasan Wonorejo , Rungkut Surabaya termasuk dalam wilayah konservasi.
Baru-baru ini terjadi penebangan sekitar 20 Pohon Mangrove di kawasan Konservasi Surabaya timur tersebut, yang dilakukan oleh pengembang perumahan Green Semanggi di Wonorejo, guna pembangunan jembatan menuai protes keras dari Aktivis lingkungan. Komunitas Nol Sampah Surabaya, Konsorsium Rumah Mangrove dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo serta komunitas pengamat burung Sayap Surabaya, mengadukan tindakan penebangan puluhan pohon mangrove di tepi sungai avour Wonorejo tersebut, ke Komisi A DPRD Surabaya.
“Kami berharap DPRD Kota Surabaya, untuk mengusut tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove tersebut karena, tindakan penebangan pohon mangrove tindakan melanggar hukum, “kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (12/9).












