“Oleh karena itu rekomendasinya tolong kembalikan lagi ke Bappenas agar Bappenas menyiapkan pada saat penetapan anggaran pusat. Jadi bappenas ini sekarang harus ngikut di Menteri Keuangan. Undang-Undang 17 tahun 2003 terlalu higemonis dibidang keuangan,” kata Pakde Karwo. Sehingga koordinasi antar lembaga dinilainya adalah permasalahan struktural yang serius. “Jadi tolong rekomendasi yang halus tapi paham agar pemerintah bisa mengeluarkan konsolidasi struktural.
Sementara di usulan terakhir, Pakde Karwo menyampaikan persoalan tentang pimpinan teritorial di sebuah daerah. Pakde Karwo beranggapan kalau tidak mungkin setiap pemimpin di wilayah itu berjalan sendiri-sendiri. “Jadi tidak mungkin pimpinan itu berjalan sendiri-sendiri. Jadi pendekatannya itu penguasa tunggal.” tuturnya. (hms/mnhdi)












