Dimana bantuan tersebut diberikan melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Pakde Karwo berharap agar rencana pengucuran dana desa yang diprogramkan pemerintah pusat itu bisa dengan pengucuran dana BOS.
“Ini dibiarkan oleh menteri desanya. Ini tidak akan mungkin. Jadi ini yang dinamakan ketidakpahaman penyusun anggaran. Ini jalan sendiri-sendiri antar lembaga. Jadi sempurna ketidak cocokannya antar kelembagaan,” kata Pakde Karwo.
Selain menyampaikan persoalan rencana pengucuran dana desa, gubernur ujung timur pulau Jawa itu juga menyampaikan beberapa persoalan penting tentang koordinasi antar lembaga. Salah satunya soal pemahaman tentang penyerapan anggaran belanja yang dilakukan di daerah, dimana juklak dan juknisnya baru diturunkan pada bulan Mei. Akibatnya, pengerjaan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kedodoran.












