Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Buffer zone Kandas Di DPRD Surabaya

×

Buffer zone Kandas Di DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

Risma -sapaan Tri Rismaharini- melanjutkan, buffer zone minimal harus memiliki lebar 100 meter dari keseluruhan tepian TPA. Lahan yang masuk kawasan penyangga rencananya bakal ditinggikan 1 meter. Lantas, lahan tersebut akan ditanami pohon yang tingginya lebih dari 10 meter. Dengan demikian, diharapkan bau sampah tidak akan mengganggu kawasan permukiman di sekitarnya.

Sayangnya, DPRD Surabaya masih menolak pengajuan anggaran pembebasan lahan untuk buffer zone. Terkait hal ini, wali kota menyatakan akan melakukan pembahasan kembali bersama DPRD Surabaya dalam waktu dekat.

Terkait aturan, mantan Kepala Bappeko ini menyatakan bahwa pembangunan buffer zone telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya Tahun 2014-2034. Serta, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 19/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *