“Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penundaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu,” tandas Airin.
Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN.
Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.
“Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN,” pungkas Airin Hartanti.(hadi/cn03)












